SYARAT DAN KETENTUAN

Pandangan Umum..

Syarat dan Ketentuan berikut ini dibuat dengan tujuan untuk melindungi hak-hak para Enterpriser dan tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan aktifitas bisnis mereka. Enterpriser wajib memahami dan mematuhi Syarat & Ketentuan dan segala perubahannya yang dibuat oleh Perusahaan dari waktu ke waktu, yang disampaikan melalui publikasi atau pengumuman yang diterbitkan oleh Perusahaan.

Apabila ada undang-undang di satu negara mengenai hak-hak konsumen yang mengatur perusahaan industri tertentu yang berbeda dari Syarat dan Ketentuan ini, maka yang akan berlaku adalah undang-undang negara tersebut.

Manajemen Perusahaan mempunyai hak untuk memperbaiki atau mengubah bagian manapun dari prosedur-prosedur ini jika diperlukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.


Istilah-istilah

  1. "Perusahaan" dalam peraturan ini mengacu pada HDI Network, High-Desert atau perusahaan-perusahaan terkait dalam bisnis pemasaran jaringan yang ada di negara tempat pengajuan pendaftaran kecuali ditentukan lain.

  2. "Enterpriser" berarti perorangan yang secara mandiri diberi kuasa oleh Perusahaan untuk membeli dan menjual kembali produk dan/atau jasa Perusahaan. Istilah "Enterpriser" mencakup Manager dan status di atasnya, sponsor, wakil, ahli waris, dan pihak yang ditunjuk. Enterpriser adalah seorang pemilik bisnis mandiri yang bertanggungjawab atas investasi pribadinya di Perusahaan, merupakan pihak yang terpisah dari Perusahaan, dan bertanggung jawab atas pajak pribadinya yang dikenakan sesuai dengan ketentuan di negara domisilinya.

  3. "Keanggotaan Enterpriser" adalah hak dari perorangan yang secara mandiri diberi kuasa oleh Perusahaan untuk membeli dan menjual kembali produk dan/atau jasa Perusahaan.

  4. "Kantor Cabang", "Business Centers", "Enterpriser Centers" merupakan istilah-istilah yang biasa digunakan untuk menunjukkan fasilitas-fasilitas resmi yang dikelola oleh Perusahaan untuk melayani para Enterpriser di suatu wilayah atau negara tertentu. Meskipun istilah-istilah yang digunakan dapat berbeda untuk tiap negara, untuk mempermudah, fasilitas resmi tersebut dalam Peraturan ini akan disebut dengan istilah "Kantor Cabang".

  5. "Stokis", "Depo", "Dealership" dan "Manager Dealers" merupakan istilah-istilah yang biasa digunakan untuk menunjukkan fasilitas-fasilitas resmi yang dikelola secara mandiri oleh para Enterpriser Perusahaan untuk melayani para Enterpriser lainnya di suatu wilayah atau negara tertentu. Meskipun istilah-istilah yang digunakan dapat berbeda untuk tiap negara, untuk mempermudah, fasilitas resmi tersebut dalam Peraturan ini akan disebut dengan istilah "Enterpriser Facilities".

  6. "Sponsor" adalah seorang Enterpriser yang memperkenalkan kepada Perusahaan seseorang yang mandiri, yang mendaftar untuk menjadi Enterpriser dan pendaftarannya disetujui Perusahaan.

  7. "Garis Sponsorisasi" mencakup sponsor dari seorang enterpriser, sponsor dari sponsornya, dan seterusnya hingga berakhir di Perusahaan.

  8. "Group Pribadi" mencakup enterpriser, para downline Enterpriser, dan seterusnya hingga downline terakhir dari Garis Sponsorisasinya.

  9. "Sponsorisasi Internasional" adalah pensponsoran atas seorang Enterpriser, oleh seorang Enterpriser yang tidak berasal dari negara yang sama.

  10. "Produk-produk Perusahaan" adalah produk-produk, alat bantu bisnis atau jasa, yang dihasilkan, diberikan atau disediakan oleh atau atas nama Perusahaan bagi para Enterpriser untuk pembelian dan penjualan kembali atau penggunaan oleh mereka sesuai dengan Syarat & Ketentuan ini.

  11. "Literatur Perusahaan" adalah materi-materi, baik on-line maupun off-line, yang telah disetujui dan dihasilkan oleh Perusahaan demi kepentingan para Enterpriser.

  12. "Business Plan" adalah sebuah metode penghitungan komisi, bonus, dan rabat Enterpriser yang dibayar oleh Perusahaan kepada para Enterpriser, dan merupakan bagian dari Syarat & Ketentuan ini.

  13. Kecuali pemahaman kontekstual lain diperlukan, penyebutan istilah tunggal bisa termasuk istilah jamak di dalamnya, dan penyebutan istilah maskulin bisa termasuk istilah feminin di dalamnya.

Bagian 1: Peraturan Keanggotaan

1. Persyaratan

a. Kesempatan untuk menjadi Enterpriser terbuka bagi setiap orang tanpa membedakan ras, jenis kelamin, kewarganegaraan, pandangan politik, atau agama.
b. Hanya perorangan yang dapat mengajukan permohonan untuk menjadi Enterpriser Perusahaan, dengan pengecualian untuk existing agents, representatives, para karyawan atau suami/istri dari karyawan Perusahaan. Pemohon perorangan harus berusia 18 tahun atau lebih pada saat mengajukan permohonan.

2. Pendaftaran

a. Pendaftaran untuk menjadi Enterpriser dapat dilakukan dengan membeli Enterpriser Starter Kit resmi, mengisi Formulir Pendaftaran Enterpriser resmi dan menyerahkan formulir tersebut beserta biaya pendaftaran yang telah ditetapkan oleh Perusahaan ke Kantor Cabang, Stokis, Depo, atau Enterpriser Facilities resmi. Seluruh pendaftaran harus disponsori oleh Enterpriser resmi yang sudah ada yang tidak dapat diubah jika pendaftaran sudah disetujui. Jika tidak ada sponsor, Perusahaan mempunyai hak untuk menunjuk seorang sponsor untuk perorangan tersebut.
b. Enterpriser wajib menuliskan nomor rekening yang masih aktif di salah satu bank yang telah ditentukan oleh Perusahaan dalam formulir pendaftaran, untuk memudahkan pembayaran bonus. Nama yang tercantum dalam rekening bank dan dalam formulir pendaftaran harus sama.
c. Setelah Enterpriser mengisi dan menyerahkan Formulir Pendaftaran Enterpriser beserta dengan biaya pendaftaran, ia akan diberikan Kartu ID Enterpriser sementara yang berlaku hingga 2 (dua) bulan sejak tanggal dikeluarkannya, yang dapat langsung digunakannya. Setelah permohonan disetujui, Enterpriser akan diberikan Kartu ID Enterpriser yang tidak dapat dipindah-tangankan, dengan nomor ID Enterpriser yang akan digunakan untuk mendata setiap pembeliannya di Perusahaan. Jika Kartu ID Enterpriser hilang dalam periode keanggotaan, Enterpriser wajib melaporkannya ke Kantor Cabang, Stokis, Depo atau Enterpriser Facilities terdekat serta membayar biaya sesuai dengan yang ditetapkan oleh Perusahaan untuk memperoleh Kartu ID Enterpriser yang baru.
d. Persetujuan untuk menjadi Enterpriser hanya bisa diberikan oleh Perusahaan. Perusahaan berhak untuk menerima atau menolak permohonan menjadi Enterpriser. Jika permohonan menjadi Enterpriser tidak disetujui, biaya pendaftaran akan dikembalikan apabila Enterpriser Starter Kit dikembalikan dengan kondisi utuh.
e. Perusahaan berhak untuk menolak permohonan atau memberhentikan keanggotaaan bagi Enterpriser yang memberikan keterangan palsu atau informasi yang menyesatkan dalam formulir pendaftaran.
f. Enterpriser yang keanggotaannya masih berlaku tetapi mendaftar lagi sebagai Enterpriser untuk yang kedua kalinya, baik secara sengaja maupun tidak, maka permohonannya yang kedua akan ditolak oleh Perusahaan.

3. Pernikahan

a. Pasangan suami istri yang sah hanya diperbolehkan untuk mengajukan satu permohonan untuk menjadi Enterpriser. Semua transaksi akan dilakukan atas nama salah seorang dari pasangan tersebut yang terdaftar sebagai Enterpriser. Meskipun demikian, nama keduanya dapat dicantumkan dalam Kartu ID Enterpriser.
b. Pasangan suami istri yang sah tidak boleh mensponsori satu sama lain atau disponsori secara terpisah. Meskipun demikian, jika pasangan yang terdaftar mengundurkan diri, maka keanggotaannya secara otomatis berakhir.
c. Perusahaan mempunyai hak untuk memberhentikan ke-enterpriser-an jika pihak Manajemen Perusahaan menganggap (yang merupakan final) bahwa tindakan enterpriser tersebut dan/atau pasangannya (baik pasangannya terdaftar sebagai Enterpriser ataupun tidak) diketahui bertentangan dengan Syarat dan Ketentuan Perusahaan.
d. Apabila dua orang Enterpriser menikah dan belum ada yang mencapai peringkat Manager atau lebih tinggi, maka salah satu dari keanggotaan mereka akan dihentikan. Jika salah satu dari mereka telah mencapai peringkat Manager atau lebih tinggi, maka masing-masing dapat melanjutkan keanggotaannya pada Garis Sponsorisasi semula.
e. Dengan mempertimbangkan hukum keagamaan di negara tempat tinggal seorang Enterpriser, maka suami yang secara hukum dan/atau agama diperbolehkan memiliki lebih dari satu istri, hanya dapat memilih salah seorang dari istrinya untuk kepentingan ke-enterpriser-an.
f. Jika pasangan suami-istri berpisah atau sedang menjalani proses perceraian, segala hak yang terkait dengan ke-enterpriser-annya tetap utuh, dan tidak seorang pun dari keduanya diperbolehkan untuk melakukan atau berpartisipasi dalam kegiatan aktifitas perusahaan multilevel marketing / network marketing lainnya selama periode tersebut.
g. Bila perceraian telah resmi, maka keanggotaan sebagai Enterpriser dapat dianggap sebagai aset dan akan dibagi sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tempat tinggal pasangan tersebut.

4. Perpanjangan / Pengunduran Diri / Pendaftaran Ulang

a. Keanggotaan Enterpriser berakhir 1 (satu) tahun sejak mendaftar sebagai Enterpriser.
b. Keanggotaan Enterpriser akan diperpanjang secara otomatis setiap tahun oleh Perusahaan apabila bonus yang diterima Enterpriser tersebut mencukupi untuk membayar biaya perpanjangan keanggotaan, kecuali diinginkan lain oleh Enterpriser. Sebagai pilihan, seorang Enterpriser dapat membayar biaya perpanjangan di Kantor Cabang, Stokis, Depo atau Enterpriser Facilities sebelum tanggal kadaluarsa ke-enterpriser-annya.
c. Jika seorang Enterpriser tidak memperpanjang ke-enterpriser-annya dalam masa 3 (tiga) bulan setelah masa berlaku keanggotaannya berakhir, Perusahaan akan menghentikan ke-enterpriser-annya dengan menghapus dari Garis Sponsorisasinya, dan Enterpriser tersebut tidak lagi berhak untuk mendapatkan bonus dari Perusahaan.
d. Seorang Enterpriser (atau pasangannya) yang mengundurkan diri atau yang masa keanggotaannya telah berakhir, dapat bergabung kembali dengan Perusahaan sebagai Enterpriser baru dibawah Sponsor yang sama, atau Sponsor yang baru setelah melewati 3 (tiga) bulan masa tidak aktif. Meskipun demikian, Perusahaan berhak untuk menolak atau menetapkan syarat-syarat bagi permohonan tersebut tanpa memberikan alasan.
e. Enterpriser dapat mengundurkan diri sewaktu-waktu dari Perusahaan dengan menyerahkan pemberitahuan tertulis kepada Perusahaan dan memberikan salinannya kepada sponsor langsungnya.

5. Pemindahan Keanggotaan Enterpriser

Jika seorang Enterpriser meninggal dunia atau secara medis dinyatakan tidak mampu lagi menjalankan kegiatannya sebagai Enterpriser, maka keanggotaannya dianggap sebagai aset dan dapat dipindahtangankan kepada calon yang diajukannya atau ahli warisnya sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tersebut.


6. Perubahan Sponsor / Pemberhentian Keanggotaan Enterpriser

a. Perusahaan tidak menyarankan ataupun mengijinkan Enterpriser untuk mengganti Sponsor kapanpun juga. Satu-satunya cara agar seorang Enterpriser dapat mengganti Sponsornya adalah dengan mengundurkan diri dari Perusahaan dan bergabung kembali di bawah Sponsor yang baru setelah melewati 3 (tiga) bulan masa tidak aktif.
b. Seorang Enterpriser yang keanggotaannya diberhentikan karena alasan apapun, jaringannya akan dipindahkan ke Sponsor langsungnya.

Bagian 2: Produk

1. Produk

a. Pembelian Produk
Enterpriser dapat membeli produk-produk Perusahaan dari Perusahaan, Kantor Cabang, Stokis, Depo atau Enterpriser Facilities resmi. Enterpriser harus meminta dan menerima Formulir Barang Pesanan Enterpriser (FBPE) pada saat melakukan pembelian. Jika Enterpriser tidak menerima FBPD pada saat melakukan pembayaran, ia harus segera melaporkannya ke Perusahaan.
b. Penjualan Produk
i. Semua produk Perusahaan harus dijual sesuai dengan harga retail yang telah ditentukan dan disetujui oleh Perusahaan. Enterpriser tidak diperbolehkan untuk menaikkan atau menurunkan harga dari semua produk Perusahaan.
ii. Enterpriser tidak diperbolehkan untuk melakukan promosi mereka sendiri, kecuali mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Perusahaan.
iii. Produk Perusahaan yang diperoleh pada saat promosi atau penawaran khusus, harus dijual dengan harga retail.

2. Jaminan Produk

Jaminan produk Perusahaan hanya berlaku bagi pembelanjaan yang dilakukan oleh konsumen retail. Jika dengan suatu alasan produk Perusahaan yang dibeli dari seorang Enterpriser tidak memuaskan, konsumen tersebut dapat mengembalikan produk yang tidak terpakai tersebut ke Perusahaan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dari tanggal pembelian. Konsumen wajib memberikan keterangan tertulis perihal ketidakpuasannya terhadap produk Perusahaan tersebut beserta dengan bukti pembelian, nama dan nomor ID Enterpriser yang menjual produk tersebut. Pengembalian uang secara penuh atau penggantian produk akan ditawarkan kepada konsumen tersebut.


3. Kebijakan Pengembalian Produk bagi Enterpriser

a. Enterpriser adalah seorang pengusaha bebas. Tidak ada ketentuan yang mengatur jumlah minimum produk yang harus disimpan seorang Enterpriser. Ia hanya perlu membeli produk Perusahaan secukupnya sesuai dengan kemampuannya menjual atau mengonsumsi dalam beberapa hari atau 1 (satu) minggu. Enterpriser tidak dianjurkan menyimpan produk terlalu banyak karena produk-produk tersebut adalah produk alami, tanpa pengawet, dan mudah rusak jika tidak disimpan dengan baik.
b. Perusahaan hanya akan mempertimbangkan dan menyetujui Pengembalian Produk yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
i. Semua produk Perusahaan yang akan diminta pengembalian uangnya harus dalam keadaan belum dibuka, dapat dijual kembali, dan dalam kondisi baik.
ii. Semua produk Perusahaan harus dikembalikan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal pembelian.
Permintaan pengembalian produk akan ditolak jika tidak memenuhi ketentuan diatas.
c. Formulir Penukaran dan Pengembalian Barang (FPPB) akan dikeluarkan. Selanjutnya, Enterpriser akan diberikan salah satu dari pilihan berikut:
i. Voucher produk Perusahaan dengan nilai yang sama yang dapat digunakan untuk ditukarkan dengan produk Perusahaan lainnya. Voucher ini tidak dapat ditukar dengan uang tunai.
ii. Uang senilai produk Perusahaan yang berdasarkan Harga Enterpriser, dikurangi dengan:
a) Bonus yang dibayarkan Perusahaan kepada Enterpriser tersebut.
b) 10% biaya administrasi dan pengurusan, dari jumlah netto.
d. Perusahaan akan memproses FPPB setelah mempertimbangkan pemenuhan persyaratan selama 14 (empatbelas) hari.

4. Label dan Kemasan

a. Semua produk Perusahaan harus dipasarkan dan dijual dalam bentuk dan kemasan aslinya. Enterpriser tidak diperbolehkan untuk mengubah, mengganti label, mengganti kemasan, mengganti paket, atau menjual dalam bentuk pecahan atau sebaliknya mengubah produk Perusahaan atau menjual produk dengan nama atau label selain dari yang telah disetujui oleh Perusahaan, tanpa persetujuan tertulis dari Perusahaan.
b. Enterpriser tidak diperbolehkan untuk memajang atau menjual produk Perusahaan di tempat-tempat umum sebelum mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Perusahaan.

Bagian 3: Business Plan

Business Plan memperlihatkan kesempatan bisnis para Enterpriser dan metode yang ada yang digunakan untuk penghitungan dan pembayaran bonus, rabat, atau insentif. Business Plan ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan Perusahaan. Enterpriser dapat dimintakan pendapat perihal perubahan pada Business Plan tetapi Perusahaan mempunyai hak eksklusif dan hak final untuk membuat perubahan yang sesuai.

1. Presentasi Business Plan

a. Enterpriser dapat mengadakan pertemuan / perbincangan dengan publik dengan tujuan untuk merekrut Enterpriser baru. Meskipun demikian, Enterpriser tidak diperbolehkan menggunakan kesempatan ini sebagai:
i. Kesempatan untuk membuka lowongan kerja
ii. Undangan untuk aktifitas sosial
iii. Seminar pajak
iv. Penelitian pasar
v. Hal-hal yang tidak terkait lainnya yang bersifat sosial, profesional, atau lainnya;
Tanpa memberitahukan maksud dan tujuan dari pertemuan tersebut kepada peserta yang hadir.
b. Selama presentasi Business Plan, seorang Enterpriser:
i. Harus memberi gambaran yang akurat tentang Business Plan tersebut kepada calon Enterpriser. Ilustrasi perumpamaan dapat digunakan jika diperlukan. Contoh kisah sukses dapat diungkapkan apabila keuntungan tersebut diperoleh sebagai hasil dari membangun bisnis yang sukses dengan Perusahaan.
ii. Jangan menyatakan bahwa Enterpriser dapat mencapai sukses dan menikmati keuntungan besar dengan sedikit atau tanpa mengeluarkan usaha dan waktu sama sekali.
iii. Harus menjelaskan bahwa uang yang didapat dari Business Plan pada akhirnya adalah berdasarkan dari penjualan produk Perusahaan yang dilakukan oleh Enterpriser tersebut.

2. Bonus

a. Semua bonus dan rabat dihitung setiap bulan. Kecuali ditentukan lain, semua FBPE harus diserahkan ke Perusahaan pada hari terakhir tiap bulan. Setiap transaksi yang diserahkan ke Perusahaan setelah tanggal tersebut akan dimasukkan ke dalam bulan berikutnya, dan ditambahkan pada penghitungan bonus berikutnya.
b. Bonus hanya akan dibayar kepada Enterpriser yang keanggotaannya masih berlaku. Masa tenggang waktu 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya keanggotaan diberikan kepada Enterpriser untuk memperpanjang keanggotaannya. Jika keanggotaan Enterpriser tidak diperpanjang setelah melewati masa 3 (tiga) bulan, maka ke-enterpriser-annya akan diberhentikan dan Perusahaan berhak untuk menahan bonusnya.
c. Bonus bulanan, tidak termasuk bonus akhir tahun dan pembayaran royalti, akan dibayarkan langsung ke rekening bank Enterpriser pada atau sebelum tanggal 20 bulan berikutnya. Tidak ada pengecualian untuk waktu pembayaran bonus dan/atau royalti.
d. Bonus bulanan dapat dibayarkan melalui nomor rekening bank pihak lain dengan syarat enterpriser harus membuat surat kuasa pembayaran bonus melalui rekening bank pihak lain. Surat Kuasa harus dilampiri fotokopi KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) pemberi kuasa dan penerima kuasa.
e. Enterpriser harus memeriksa untuk memastikan bahwa jumlah bonus mereka akurat. Pertanyaan atau bantahan harus diajukan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dikeluarkannya laporan. Setelah 30 (tiga puluh) hari, jumlah bonus dianggap final.
f. Permintaan dari Enterpriser untuk mendapatkan informasi pribadi dengan tujuan untuk memanipulasi jumlah pembayaran bonus atau pengaturan status tidak akan dilayani oleh manajemen dan staf.

Bagian 4: Tata Tertib

1. Peraturan Umum

a. Semua Enterpriser harus mematuhi hukum yang berlaku di negara tempat mereka mendaftar sebagai Enterpriser.
b. Semua Enterpriser harus menjalankan bisnisnya dengan jujur, menurut etika dan tulus.
c. Enterpriser harus memperkenalkan produk Perusahaan dan Business Plan dengan sebenarnya dan jelas. Enterpriser tidak diperbolehkan menyebarluaskan informasi yang tidak akurat dan tidak benar mengenai Perusahaan, produk Perusahaan atau hal-hal lain mengenai Perusahaan.
d. Enterpriser tidak diperbolehkan menyatakan bahwa dirinya adalah karyawan Perusahaan dan Enterpriser harus bertanggung jawab atas kerusakan atau kerugian yang ditimbulkan akibat pernyataannya tersebut.
e. Enterpriser tidak diijinkan untuk mengikuti kegiatan yang dapat merusak reputasi Perusahaan atau Enterpriser lain.
f. Enterpriser tidak dibenarkan untuk terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan bisnis perusahaan atau produk pesaing terutama, tetapi tidak terbatas pada, yang melibatkan sistem multi-level marketing.
g. Enterpriser tidak diperbolehkan membuat penyelesaian dan hal lainnya yang melibatkan Perusahaan berkaitan dengan tuntutan yang timbul dari penggunaan atau penyalahgunaan produk Perusahaan dan/atau Business Plan.
h. Enterpriser tidak diperbolehkan memberi pernyataan tentang produk Perusahaan selain dari yang telah ditentukan dalam literatur Perusahaan dan/atau label produk. Enterpriser wajib memberi ganti rugi kepada Perusahaan untuk setiap tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, biaya atau kerusakan yang timbul dari presentasi yang dibuat oleh Enterpriser sehubungan dengan pemasangan iklan atau penjualan produk Perusahaan, dan membela diri dengan biaya sendiri atas segala tindakan yang dilakukan sehubungan dengan tuntutan tersebut.
i. Tidak ada Enterpriser yang dapat menuntut hak atas wilayah tertentu di bawah Business Plan Perusahaan.
j. Enterpriser tidak diperbolehkan untuk menyatakan keuntungan finansial lain dari pembelian produk Perusahaan selain dari yang tertera dalam Business Plan.
k. Enterpriser tidak diperbolehkan untuk mendaftarkan Enterpriser dari Sponsor lain, atau mendaftarkan suami/istri dari Enterpriser lainnya.

2. Pemasangan Iklan dan Penggunaan Nama

a. Enterpriser tidak diperbolehkan mengiklankan produk Perusahaan dan/atau Business Plan tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Perusahaan kecuali jika iklan tersebut menggunakan kata-kata yang benar-benar sama dengan yang tertera pada Literatur Perusahaan.
b. Di luar dari Literatur Perusahaan yang disediakan dan/atau dijual Perusahaan ke Enterpriser, seorang Enterpriser tidak diperolehkan untuk menggunakan nama Perusahaan, logo Perusahaan, dan/atau bentuk lain yang merepresentasikan Perusahaan tanpa mendapatkan persetujuan tertulis dari Perusahaan terlebih dahulu. Pada saat berakhirnya masa berlaku atau pemberhentian keanggotaannya, Enterpriser yang bersangkutan harus:
i. Menghilangkan dan menghentikan penggunaan semua tanda perusahaan dan/atau segala bentuk representasi lainnya; dan
ii. Menghentikan penggunaan nama, tanda, label, alat tulis, nama produk, hak cipta, desain, dan/atau literatur yang berhubungan dengan Perusahaan atau produk Perusahaan.
c. Enterpriser Perusahaan tidak diperbolehkan untuk mendaftarkan atau menggunakan nama Perusahaan, merek dagang, logo atau nama produk di website, alamat URL (Uniform Resources Locator), nama domain, iklan media elektronik, atau bentuk iklan lain tanpa persetujuan tertulis dari Perusahaan. Jika diketahui berbuat demikian, maka Perusahaan berhak untuk mendapatkan sumber tersebut dengan harga dasar.

Bagian 5: Pelanggaran terhadap Syarat & Ketentuan

1. Prosedur

a. Jika terjadi pelanggaran terhadap Syarat & Ketentuan, sebuah pengaduan tertulis yang menjelaskan sifat pelanggaran harus segera dilayangkan ke Perusahaan oleh pihak pelapor. Pihak pelapor juga harus menginformasikan kepada upline-nya perihal pengaduan pelanggaran yang telah dibuat terkait dengan Enterpriser yang bersangkutan.
b. Setelah menerima pengaduan, Perusahaan akan menghubungi Enterpriser yang melakukan pelanggaran (terlapor) tersebut untuk meminta tanggapan cepat dan memberinya kesempatan untuk menjelaskan mengenai tuduhan yang diajukan atas dirinya tersebut.
c. Apabila Perusahaan merasa keterangan yang diberikan baik oleh pihak pelapor atau terlapor tidak memadai, maka Perusahaan berhak untuk meminta keterangan lebih lanjut dari kedua belah pihak.
d. Setelah mendapatkan keterangan lengkap tentang pelanggaran yang diajukan oleh pihak pelapor, Perusahaan akan mengadakan pertemuan dengan Enterpriser yang melakukan pelanggaran, untuk memastikan pelanggaran serupa tidak terulang.
e. Jika, berdasarkan prinsip ketidakberpihakan, Perusahaan meyakini bahwa satu-satunya cara untuk memperbaiki pelanggaran tersebut adalah dengan memberhentikan sementara atau menghentikan keanggotaan Enterpriser tersebut, Perusahaan akan membuat pemberitahuan tertulis kepada Enterpriser tersebut perihal keputusan ini. Surat pemberitahuan ini akan dikirimkan melalui pos tercatat ke alamat terakhir yang tertera di database Perusahaan dengan menganggap cap pos sebagai tanda terima surat tersebut oleh Enterpriser. Jika Perusahaan memutuskan untuk memberhentikan keanggotaan secara sementara, surat harus menjelaskan uraian singkat tentang pengaduan pelanggaran yang telah diajukan terhadap Enterpriser tersebut, selain penjelasan lengkap mengenai langkah-langkah yang harus diambil untuk memperbaiki tindakannya beserta batas akhir waktu untuk memperbaikinya.
f. Apabila Enterpriser gagal memperbaiki tindakannya dalam tenggang waktu yang telah ditentukan, maka hal tersebut akan mengakibatkan keanggotaannya sebagai Enterpriser diberhentikan.
g. Perusahaan berhak untuk mengambil tindakan yang diperlukan terhadap Enterpriser yang diberhentikan, menuntut kompensasi akibat kerugian dan biaya hukum yang timbul, jika ada.
h. Pihak manajemen Perusahaan berhak untuk mengubah atau mengganti bagian manapun dari prosedur di atas jika dirasakan perlu, tanpa pemberitahuan sebelumnya.

2. Penindakan

Perusahaan berhak untuk memberi peringatan, memberhentikan sementara atau memberhentikan keanggotaan Enterpriser yang melanggar Syarat & Ketentuan ini di negara dimana Perusahaan beroperasi, serta berhak untuk menghapus semua bonus yang belum dibayarkan seharusnya kepada enterpriser, jika perlu.